Bos Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak begitu reaktif dalam menyelidiki dugaan keterlibatan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim terkait pengembangan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, meski bos PT Gajah Tunggal itu diduga turut menikmati keuntungan dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu, penyidik KPK belum berupaya untuk melakukan pemanggilan paksa atau pemeriksaan dengan mendatangi Sjamsul."Memang proses ini masih di tahap penyelidikan jadi belum tahap penyidikan, sehingga pemanggilan-pemanggilan seperti upaya paksa atau pemanggilan dengan menghadapkan oleh yang ditugaskan itu belum memungkinkan dilakukan," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/11).Bahkan, kata Febri, penyidik KPK hanya menunggu itikad baik dari Sjamsul dan istrinya untuk menghadiri pemeriksaan. Menurutnya, Sjamsul dan istrinya justru memiliki kesempatan guna menjelaskan kepada penyidik perihal kebenaran kasus tersebut.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim


























