
Mantan Gubernur BI, Miranda Goeltom
Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengambangan kasus bailout Bank Century.
Usai menjalani pemeriksaan, Miranda mengatakan, pemeriksaan dirinya terkait penyelidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun itu."Masih penyelidikan mengenai Century. Enggak ada pertanyaan baru, cuma yang lama, diklarifikasi," kata Miranda, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/11).Diketahui, nama Miranda Goeltom sendiri terdapat dalam putusan perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century yang menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.Baca juga.. :
Dimana, 10 orang tersebut yakni, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.Kemudian, Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim; Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.