
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta - Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Kurniawan secara lisan sudah menyampaikan mundur sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pernyataan mundur itu, menurut Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, sudah disampaikan sejak pekan lalu. Alasannya, karena ingin fokus menjalankan proses hukum. "Beliau sudah menyampaikan secara lisan dan kami menerima apa yang disampaikan tersebut," katanya. Taufik ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai wakil rakyat. Sedangkan untuk jabatannya di PAN, Eddy mengatakan, Taufik telah dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua Umum PAN terhitung sejak menjadi tersangka.Taufik Kurniawan Suap Dana Khusus Prabowo Sandi