Kamis, 03/10/2024 17:01 WIB

KPK Minta Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Bongkar Pihak Lain

KPK mempersilakan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membongkar pihak lain yang turut terlibat kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membongkar pihak lain yang turut terlibat kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam proses pembahasan anggaran memang tidak mungkin dilakukan oleh satu orang. Oleh sebab itu, KPK mengapresiasi jika ada niat baik dari Taufik untuk menyeret sejumlah pihak yang kecipratan dalam kasus suap tersebut.

"Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang. Kalau ada peran pihak lain yang juga ikut terima dan ada bukti silakan disampaikan kepada penyidik," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/11).

Kata Febri, jika Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu bersikap kooperatif dan membantu KPK dalam mengusut tuntas kasus suap itu, maka Taufik terbuka mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"Tentu kami tak sembarangan berikan status JC tersebut. Harus dipertimbangkan secara hati-hati, sejauh ini belum ada," katanya.

Diketahui, Taufik langsung ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap DAK Kabupaten Kebumen. Sebelum meninggalkan Gedung KPK, Taufik berjanji akan mengungkap kasus tersebut di persidangan.

"Nanti lihat saja di persidangan," kata Taufik, ketik ditanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11).

Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad.

Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :