Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meminta, agar Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu kooperatif dalam pemeriksaan penyidik KPK. Dimana, Taufik bakal menjalani pemeriksaan yang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka."Iya (besok diperiksa), masih perlu saya pastikan kapasitas pemeriksaan besok. Kami imbau agar saudara TK (Taufik Kurniawan) kooperatif dan datang pada pemeriksaan besok," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (31/10).Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar.Baca juga :
Raih Hidup Sehat Sampai Usia Lanjut
Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Raih Hidup Sehat Sampai Usia Lanjut
Kasus Korupsi Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR