![Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan ada 103 WNI yang terancam hukuman mati di Saudi sejak 2011-2018.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2018/2018-10-31/d0399cc58367a1d8ebcb4199168420d1_1.jpeg)
Tuty Tursilawati, TKI yang eksekusi mati pada 29 Oktober 2018 di Arab Saudi
Jakarta - Dikabarkan masih ada sebanyak 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. 12 di antaranya masih dalam tahap pengadilan umum dan satu orang yang sudah keputusan tetap atau inkrah.
Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementrian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal. "Yang masuk dalam kategori sudah inkrah hanya tinggal Eti binti Toyib asal Majalengka," ujar Iqbal dilansir Anadolu. Iqbal menyampaikan Eti masih bisa terbebas hukuman mati jika ada permintaan maaf dari keluarga korban. Untuk itu, Iqbal mengatakan, perwakilan Indonesia di Saudi sedang berunding dengan ahli waris korban untuk membicarakan persyaratan pengampunan.“Kita meminta ahli waris menyampaikan tawaran tertulisnya melalui persyaratan untuk pengampunan Eti," terang Iqbal.Indonesia Arab Saudi Hukuman Mati Warga Negara