
Mantan kepala Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Ekmeleddin Ihsanoglu
Ankara - Mantan kepala Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyambut baik keputusan Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) yang menjatuhkan hukuman bagi orang yang menghina Nabi Muhammad.
"Sikap tidak hormat, penghinaan, dan permusuhan tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi atau hak asasi manusia," kata Ekmeleddin Ihsanoglu dilansir Anadolu. Menurutnya, perjuangan melawan Islamofobia dan pandangan yang telah disampaikan selama bertahun-tahun telah diadopsi dan dinyatakan oleh ECHR. "Keputusan ini, dalam semua aspeknya, kami sambut baik," kata dia lagi. Pencemaran nama Nabi Muhammad “telah melampaui batas-batas yang diizinkan" dan “dapat menimbulkan prasangka dan membahayakan perdamaian agama”.Baca juga :
Fadel Muhammad Harap dari Indonesia Timur Muncul Organisasi Islam Sebesar NU dan Muhammadiyah
Pengadilan Pidana Regional Wina menemukan bahwa pernyataan-pernyataan "S" menyiratkan bahwa Nabi Muhammad memiliki tendensi pedofilia, dan pada Februari 2011 menghukum "S" karena meremehkan doktrin agama. Dia pun didenda EUR80 (sekitar USD547).Pengadilan juga menekankan bahwa keputusan itu tidak melanggar Pasal 10 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa, yang mencakup kebebasan berekspresi.
Fadel Muhammad Harap dari Indonesia Timur Muncul Organisasi Islam Sebesar NU dan Muhammadiyah
Organisasi Islam Mahkamah Eropa Penghina Nabi