Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Lippo Group bisa kena pidana korporasi dalam kasus suap perizinan Meikarta. Hal itu menyusul petinggi Lippo Group yang menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka suap Meikarta menjadi pintu masuk mendalami keterlibatan Lippo Group sebagai korporasi."kalau dilihat dari pelaku pemberi suap kan petinggi (Lippo Group). Jadi seolah-olah perusahaan kurang memiliki unit compliance yang dapat memverifikasi dan mengawasi uang keluar," kata Alexander, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10)."Terbukti ada uang yang dikeluarkan ke pihak lain terkait perizinan. Jika ada aturan anti penyuapan pasti ketahuan. Kalau petingginya memerintahkan memberikan sesuatu," lanjutnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Meikarta Kasus Lippo Group James Riady




























