
Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat TPPU sekitar Rp57 miliar. "KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).Kata Febri, Zainudin dalam rentan waktu 2016 sampai 2018 menerima uang dari Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang sumbernya dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah Rp57 miliar.Baca juga.. :
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Zainudin diduga menerima suap sekira Rp200 juta yang merupakan uang muka dari empat proyek senilai Rp2,8 miliar.Namun, dalam proses penyidikan kasus dugaan suap Zainudin Hasan tersebut, KPK menemukan dugaan penerimaan fee dari proyek lain sebesar Rp57 miliar. Uang tersebut diterima Zainudin melalui Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha yang berasal dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR.