Sabtu, 05/10/2024 06:15 WIB

Menristekdikti Minta Persyaratan CPNS Dokter untuk Dosen Diubah

Pasalnya, kata Menristekdikti, formasi dokter untuk dosen diharuskan lulusan magister (S2). Sementara masa pendidikan sarjana kedokteran memakan waktu cukup lama, dibandingkan sarjana pendidikan lainnya.

Ilustrasi fakultas kedokteran (foto: Google)

Jakarta – Minimnya pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dokter untuk dosen, mendapat perhatian Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.

Menurut Nasir, persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk formasi dokter, seharusnya diubah.

Pasalnya, kata Menristekdikti, formasi dokter untuk dosen diharuskan lulusan magister (S2). Sementara masa pendidikan sarjana kedokteran memakan waktu cukup lama, dibandingkan sarjana pendidikan lainnya.

“Formasi untuk dokter persyaratannya harus S2. Sedangkan kuliahnya di pendidikan kedokteran itu untuk S.Ked saja empat tahun. Koasnya dua tahun. Internship satu tahun. Bandingkan dengan kuliah di teknik empat tahun selesai, dan dua tahun sudah dapat S2,” kata Menteri Nasir kepada awak media pada Rabu (17/10) kemarin.

Persyaratan S2 tersebut, lanjut Menristekdikti, pada akhirnya membuat para lulusan enggan mengikuti CPNS.

“Kalau S2 maka jadi sembilan tahun. Ngapain saya daftar di CPNS. Mending cari pekerjaan lain,” ujar Nasir.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Nasir mengimbau KemenPAN-RB dan BKN mengubah regulasi khusus formasi dokter untuk dosen. Syaratnya cukup sampai pada internship, bukan S2.

“Kepala BKN tolong diubah. Cukup pendidikan dokter, terus dia internship selain itu boleh melamar dosen. Setelah menjadi dosen nanti, baru sekolah lagi untuk mengambil S2,” tandasnya.

KEYWORD :

Pendidikan CPNS Kemristekdikti KemenPAN-RB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :