Rabu, 01/05/2024 13:13 WIB

Usai Divonis, Pastor "Terorisme" AS Terbang ke Jerman

Pengadilan Izmir memvonis penjara tiga tahun dan 45 hari penjara terkait kasus terorisme

Pastor Amerika Serikat, Andrew Craig Brunson yang divonis bersalah kasus terorisme. (VoaNews)

Izmir - Pendeta AS bernama Andrew Craig Brunson langsung diterbangkan menuju Jerman dengan jet pribadi dari kediamannya di provinsi barat Turki, Izmir. Sebelumnya, dia divonis Pengadilan Izmir dengan penjara tiga tahun dan 45 hari penjara terkait kasus terorisme.

Dengan keputusan itu, maka Brunson resmi  bebas dari penjara karena telah menjalani masa tahanan. Status tahanan rumah dan pencegahan ke luar negeri terhadap Brunson juga dicabut.

Pastor Brunson ditangkap pada 9 Desember 2016 dengan tuduhan menjadi anggota Organisasi Teror Fetullah (FETO). Pada 25 Juli, pengadilan Izmir memutuskannya menjadi tahanan rumah karena faktor kesehatan.

Brunson dituduh menjadi memata-mata PKK - yang terdaftar sebagai kelompok teroris baik oleh AS dan Turki - dan FETO, kelompok di balik upaya kudeta yang kalah di Turki Juli 2016.

KEYWORD :

Pastor Turki Terorisme Amerika Serikat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :