Sjamsul Nursalim (Foto: Tempo.co)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi untuk menjerat pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim terkait pengembangan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sjamsul diduga turut menikmati keuntungan dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu. Sehingga, pemeriksaan Sjamsul Nursalim dipandang penting untuk kasus ini."Karena namanya juga muncul di sana dan kita tahu dengan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun itu juga terkait dengan beberapa keuntungan-keuntungan yang diduga didapatkan oleh BDNI ataupun Samsul Nursalim pada saat itu," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10).Sebab, kata Febri, berdasarkan analisis dari putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, maka KPK menyimpulkan untuk terus mengembangkan penanganan kasus tersebut ke penyelidikan baru.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim



























