Pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno
Jakarta - Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa didiskualifikasi dalam kontestasi Pilpres 2019. Hal itu jika terbukti terlibat dalam skenario hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk mencoret setiap kandidat yang terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku."Bahasanya karena sudah tidak patut dan tidak layak sebagai tim sukses," kata Ray, usai jadi pembicara diskusi Populi Center bertajuk "Hoax, Benalu Demokrasi", Jakarta Pusat, Sabtu (6/10).Untuk itu, Ia meminta, agar Bawaslu menyelidiki penyebaharan informasi bohong Ratna Sarumpaet. Menurutnya, penyelidikan perlu dilakukan terhadap dugaan keterlibatan tim kampanye Prabowo Sandi.Baca juga :
Prabowo Bertekad Lanjutkan Pembangunan IKN
Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan. Penahanan sendiri dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mantan juru kampanye nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandiaga itu telah menandatangani surat penahanan.
Prabowo Bertekad Lanjutkan Pembangunan IKN
Pilpres 2019 Prabowo Subianto Sandiaga Uno