![Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan. Penahanan sendiri dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2018/2018-10-04/67886ae5d616f0be22366fe3526f437c_1.jpg)
Ratna Sarumpaet
Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan. Penahanan sendiri dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mantan juru kampanye nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandiaga itu telah menandatangani surat penahanan."Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan, yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10).Diketahui, Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kegaduhan. Akibatnya, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun.Baca juga :
Aktivis Buruh Dukung BP2MI Bela Pekerja Migran Soal Barang Kiriman Tertahan di Bea Cukai
Aktivis Buruh Dukung BP2MI Bela Pekerja Migran Soal Barang Kiriman Tertahan di Bea Cukai
Ratna Sarumpaet Aktivis Penganiayaan