Jum'at, 13/12/2024 07:31 WIB

Sandi Suap Wali Kota Pasuruan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka kasus suap proyek. Setiyono disebut memakai sejumlah sandi dalam kasus tersebut.

Ilustrasi korupsi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka kasus suap proyek. Setiyono disebut memakai sejumlah sandi dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, sejumlah sandi yang digunakan untuk menyamarkan adanya tindak kejahatam dalam kasus suap proyek di Pasuruan. Dimana, sandi suap yang digunakan para tersangka diantaranya, `ready mix` yang mengartikan campuran semen, `apel` sebagai kata ganti fee proyek, dan `kanjengnya` yang diduga panggilan Setiyono.

"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini yaitu, `ready mix` atau campuran semen, `apel` untuk fee proyek, dan `kanjengnya` yang diduga berarti Wali Kota," kata Alex, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

Diketahui, Sutiyono bersama tiga orang dekatnya yang disebut "trio kwek-kwek" mengatur proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

"Diduga proyek di Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan," kata Alex.

Selain Setiyono, KPK juga menjerat pelaksana harian Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan pihak swasta bernama Muhamad Baqir.

Dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja. "Pemberian dilakukan secara bertahap," terangnya.

Sebagai pihak penerima, Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Muhamad Baqir disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KEYWORD :

KPK OTT Walikota Pasuruan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :