![Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kegaduhan. Akibatnya, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2018/2018-10-05/d26867608ce665f9355af97463a1c896_1.jpg)
Ratna Sarumpaet Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Jakarta - Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kegaduhan. Akibatnya, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mantan juru kampanye nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandiaga itu dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE."Bahwa yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ancamannya 10 tahun penjara," kata Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10).Bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu, yakni "(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."Baca juga :
Aktivis Buruh Dukung BP2MI Bela Pekerja Migran Soal Barang Kiriman Tertahan di Bea Cukai
Aktivis Buruh Dukung BP2MI Bela Pekerja Migran Soal Barang Kiriman Tertahan di Bea Cukai
Ratna Sarumpaet Aktivis Penganiayaan