Minggu, 10/11/2024 06:26 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Kejahatan Oknum PJTKI Lagi

Terdapat laporan adanya penyekapan sekitar 50 orang perempuan CPMI oleh PT MDM di Ciracas, Jaktim.

Terdapat laporan adanya penyekapan sekitar 50 orang perempuan CPMI oleh PT MDM di Ciracas, Jaktim (KPPPA)

Jakarta - Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal dan 3 CPMI yang berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena adanya pemalsuan dokumen berhasil diselamatkan.

Sebelumnya mereka mengalami penyekapan antara satu minggu hingga tiga bulan oleh sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang berinisial PT MDM di wilayah Ciracas, Jakarta timur.

Saat ini, sebanyak 20 CPMI diamankan dan dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur, sebelum dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

Sebelumnya, pada 24 September 2018 Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) Pusat telah melakukan inspeksi mendadak terkait laporan adanya penyekapan sekitar 50 orang perempuan CPMI oleh PT MDM di Ciracas, Jaktim.

Hasil sidak menemukan adanya 36 CPMI di penampungan tersebut dan semuanya perempuan. Setelah itu, langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik PT Mangga Dua Mahkota.

Menteri PPPA, Yohana Yembise mengatakan sudah banyak CPMI yang bercerita kepadanya bahwa mereka seringkali bermasalah karena PJTKI  mengirim mereka secara ilegal, dan akhirnya mereka di luar negeri mendapatkan  masalah.

Beberapa PJTKI juga menjanjikan pekerjaan yang bagus kepada para CPMI, namun kenyataannya sangat berbanding terbalik. Kita seharusnya malu karena ternyata kita dianggap sebagai budak disana.

"Saya merasa sedih. Mereka tidak menghargai hak dan harga diri kita sebagai perempuan. Saya meminta agar Kementerian/Lembaga terkait benar - benar menyaring perusahaan - perusahaan perekrut tenaga kerja dan menyeleksi calon-calon tenaga kerja yang berkualitas," imbuh Yohana.

"Kalian perempuan-perempuan hebat Indonesia, jangan buat diri kalian menjadi korban. Saya juga peringatkan kepada para PJTKI agar tidak mengorbankan perempuan Indonesia demi kepentingan kelompok tertentu. Jangan persiapkan mereka menjadi budak dan korban lagi di tanah orang. Sedangkan di Indonesia, para perempuan ini menjadi aset bangsa yang diberdadayakan," tambahnya saat memberikan motivasi kepada 20 CPMI ilegal di RPTC, Bambu Apus, Jakarta Timur.

Yohana menambahkan bahwa telah terdapat peraturan yang melindungi para pekerja migran, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Di dalam peraturan tersebut dicantumkan sanksi bagi para pelaku, sindikat, dan mafia yang ingin memperdagangkan para perempuan pekerja migran.

Beberapa CPMI mengaku, selama berada di penampungan PT. MDM mereka mengalami pelanggaran hak, diantaranya dilarang keluar penampungan, bahkan beribadah dan mengontak keluarga.

"Selama di penampungan, saya dilarang pulang ke kampung halaman ketika orang tua saya meninggal. Padahal lokasinya di Bogor. Kami juga mendapatkan tempat tidur dan kamar mandi yang kurang layak. Handphone kami disita pada hari Senin - Jumat. Tidak diizinkan ke gereja pada hari Minggu, dan disuruh mengerjakan tugas domestik oleh pemilik PT," curhat salah seorang CPMI.

36 CPMI tersebut berasal dari berbagai daerah. 20 orang diantaranya berasal dari Lampung, 4 orang dari Jawa Barat, 9 orang dari Palu, dan masing-masing 1 orang dari Medan, Banten dan Jatim. Semuanya berjenis kelamin perempuan dan tidak ada yang berusia anak.

“Kami sedang menyelidiki Surat Izin Perdagangan (SIUP) dan pemilik perusahaan. Lebih jauh lagi, kami mempertanyakan mengapa dari 36 CPMI, 20 diantaranya illegal, dalam artian tidak memiliki ID CPMI, apalagi di antara mereka telah melakukan tahap pemeriksaan kesehatan dan memiliki paspor," ungkap Yohana.

Padahal, untuk melakukan tahap pemeriksaan kesehatan dan kepemilikan paspor harus memiliki ID CPMI dari Kemnaker. Kemudian, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Surat Izin Perekrutan (SIP) dan Surat Perintah Rekrut (SPR) dari perusahaan.

Sementara itu, Kasubid Pengamanan BNP2TKI Kombes Pol Martireni Narmadiana juga akan melakukan penyidikan dan memberi tindakan kepada sponsor di masing-masing daerah yang sudah melakukan pemalsuan dokumen calon pekerja migran dan akan melakukan proses penegakan hukum.
 
“Kami selalu peduli dengan korban – korban pekerja migran. Kami ingin menyelamatkan dan memberi jalan keluar agar mereka mendapatkan keterampilan dan pekerjaan yang lebih baik, jadi kami bukannya menghambat mereka untuk mendapatkan pekerjaan. Masih banyak jalan yang bisa dilakukan pemerintah untuk memberdayakan perempuan," paparnya.

"Para korban CPMI belum terlambat untuk keluar dari situasi ini. Mereka masih bisa berkumpul dengan keluarga dan memikirkan masa depan yang lebih cerah," pungkas Yohana.

KEYWORD :

PJTKI Perempuan Penyekapan Pekerja Migran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :