Sabtu, 02/11/2024 06:58 WIB

KPK Periksa Ketum PAN Zulkifli Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Ketum PAN Zulkifli Hasan saat melantik Zainudin Hasan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Zulkifli akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah-Perti.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GR (pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan)," kata Febri, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (18/9).

Selain Ketua MPR itu, penyidik juga ikut memanggil salah satu advokat bernama Sopian Sitepu. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Pemanggilan Zulkifli diduga erat kaitannya dengan praktik dugaan suap yang ikut menjerat adiknya Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, sebagai tersangka.

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Keempatnya yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan,‎ Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi LampungAgus Bhakti Nugroho, dan ‎pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar.

‎Atas perbuatannya, Zainudin, Anjar dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Gilang sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

KEYWORD :

KPK PAN Zulkifli Hasan Bupati Lampung Selatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :