
Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari PT Duta Graha Indah Kontruksi (DGIK) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk senilai Rp70.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut dikembalikan sebagai bentuk kerugian negara. Diharapkan, pengembalian uang itu dapat memperkecil kerugian negara atas tindak kejahatan korupsi."DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp70 miliar," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9).Penyidik memeriksa satu saksi Manager Marketing PT NKE Tbk Laurensius Teguh Khasanto Tan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT DGI terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
"Penyidik mengkonfirmasi sejumlah data tentang pemberian yang dilakukan oleh PT DGI kepada sejumlah pihak terkait pemenangan proyek," pungkas Febri.KPK sebelumnyan menetapkan PT DGIK sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017. Akibat proyek itu, kerugian negara diduga mencapai Rp25 miliar.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Korporasi PT DGI Kasus Korupsi