Rabu, 11/12/2024 19:18 WIB

PJJ Makin Diminati, Regulasi Belum Rampung

PJJ hanya bisa dilaksanakan bila perguruan tinggi bersangkutan sudah memiliki perkuliahan tatap muka (face to face).

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di Universitas Terbuka

Jakarta – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) makin diminati oleh mahasiswa. Kendati demikian, regulasi yang mengatur PJJ masih belum rampung.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2012 yang dijadikan acuan PJJ saat ini, PJJ hanya bisa dilaksanakan bila perguruan tinggi bersangkutan sudah memiliki perkuliahan tatap muka (face to face). Rencananya peraturan ini akan diubah, sehingga PJJ bisa dilaksanakan oleh perguruan tinggi sejak awal.

“Seperti di UT (Universitas Terbuka, red) ini kan sejak awal PJJ. Infrastruktur seperti apa, harus kita tes, kita uji apakah infrastruktur mereka memadai atau tidak? Kalau tidak memadai tidak boleh, harus memadai untuk menjamin kualitas,” kata Nasir di Jakarta kepada awak media.

Minat perguruan tinggi menggelar PJJ bukan isapan jempol belaka. Dia menuturkan, hingga hari ini sudah ada 26 program studi, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) mengajukan PJJ.

“Bahkan dari mahasiswa asing pun sudah ada, seperti Binus, IPB, dan UGM. Tapi rata-rata belum berani mengambil seperti di UT. Masih campur face to face dan e-learning,” jelasnya.

Bukti lainnya menengok pada Universitas Terbuka (UT) yang disebut sebagai kampus pelopor PJJ di Indonesia. Hingga tahun ini, perguruan tinggi tersebut mampu menarik 65 ribu mahasiswa dari sebelumnya hanya 20 ribu mahasiswa.

 “Kalau itu bisa dilakukan oleh perguruan tinggi lain, maka pencapaian APK (Angka Partisipasi Kasar) bisa lebih cepat lagi,” tandasnya.

KEYWORD :

Pendidikan PJJ Kemristekdikti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :