Jum'at, 19/04/2024 19:55 WIB

Polri Bakal Tindak Tegas Pelaku Pemukulan Anggota Polda Sultra

Dua anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripda ZA dan Bripda F terancam dipecat dan dipidana jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya Brigadir Dua Muh. Fathurrahman Ismail.

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto

Jakarta - Anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigadir Dua Muh. Fathurrahman Ismail meninggal dunia lantaran diduga mengalami kekerasan dua seniornya di barak Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Polda Sultra pada Senin, (3/9/2018) dinihari. Diduga korban dianiaya Bripda ZA dan Bripda F.

Saat ini kedua terduga pelaku penganiayaan telah diamankan Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, pelaku akan mendapatkan tindakan tegas bila terbukti melakukan penganiayaan. "Bisa dipidanakan, bisa dipecat kalau terbukti dia melanggar," ucap Setyo saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhart mengatakan, korban Muh Fathurrahman merupakan Bintara Remaja Polda Sultra angkatan 42. Sedangkan Bipda ZA angkatan 40 dan Bipda F angkatan 41.‎

Kasus ini bermula ketika kedua pelaku mendatangi ‎Barak Polda Sultra. Keduanya kemudian mengumpulkan anggota Dalmas di barak C sebanyak 19 orang, termasuk korban.

"Kemudian ZA memukul bagian dada korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali, kemudian terlapor F juga memukul korban pada bagian dada sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong tiba-tiba korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri," ungkap Harry dalam keterangan resminya.

Fathurrahman kemudian jatuh tersungkur dalam keadaan sudah tidak bisa bernafas dengan kondisi muka pucat. Korban sempat dibawa ke RSUD Abu Nawas untuk mendapat pertolongan medis. Nahasnya, korban tewas sekitar pukul 01.40 Wita.

Pada pukul 04.00 Wita, lanjut Harry, jenazah korban dipindahkan ke RS Bhayangkara Polda Sultra untuk dilakukan otopsi. Pihak Polda Sultra kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Barak Dalmas Polda Sultra.

"Disana tim melakukan pra-rekonstruksi dan meminta keterangan saksi-saksi," ucap Harry.

 

KEYWORD :

Polri Penganiayaan Polda Sutra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :