Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen persidangan dalam penggeledahan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus suap hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan."Sejauh ini disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proses persidangan," kata Febri, Kamis (30/8).Kata Febri, sejumlah lokasi yang digeledah adalah kediaman hakim Merry Purba, Pengadilan Negeri Medan, dan rumah serta kantor tersangka Tamin Sukardi.
Sampai saat ini, KPK baru menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin, sebagai tersangka. Namun, Hadi saat ini belum tertangkap.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
OTT KPK Hakim Panitera Medan



























