Jum'at, 19/04/2024 13:22 WIB

20 Ribu Lebih Pengendara Ditilang Selama 27 Hari Ganjil-Genap

Sebanyak 21.840 pengendara mobil ditilang selama penerapan kebijakan perluasan ganjil-genap di Ibu Kota yang dimulai sejak 1 Agustus hingga 27 Agustus 2018. 

Sejumlah kendaraan berpelat nomor genap memasuki Gerbang Tol Cibubur 2 saat berlangsungnya uji coba penerapan sistem ganjil genap di Tol Jagorawi, Jakarta Timur

Jakarta - Lebih dari 20 ribu pengendara roda empat ditilang selama penerapan kebijakan perluasan ganjil-genap di Ibu Kota yang dimulai sejak 1 Agustus hingga 27 Agustus 2018 kemarin. Mereka ditindak oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lantaran melakukan pelanggaran terkait kebijakan tersebut.‎
 
"Kita mencatat sebanyak 21.840 pengendara mobil ditilang karena melakukan pelanggaran," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakam Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, dalam keterangan resminya, Selasa (28/8/2018).‎
 
Dikatakan Budiyanto, lokasi terbanyak pelanggarannya yakni kawasan Jalan Rasuna Said. Selama 27 hari kebijakan diterapkan, dikawasan itu tercatat  ada sebanyak 3.720 pengendara yang melanggar dan ditilang.
 
Sementara kawasan Jalan Gatot Soebroto depan Hotel Crown menjadi kawasan dengan jumlah pelanggaran pengendara terkecil. Yakni, sekitar ‎93 pengendara yang ditilang.
 
Dari para pengemudi yang ditilang, polisi lebih banyak menyita surat izin mengemudi (SIM) ketimbang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Tercatat ada sekitar 11.149 lembar SIM dan 10.691 lembar STNK yang disita. 
KEYWORD :

Ganjil-Genap Tilang Ditlantas Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :