
Foto: Istimewa
Jakarta - Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
Hal ini sesuai dengan tujuan dan sasaran Direktorat Jendral Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagai Unit Kerja Eselon Satu (UKE-l) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi diturunkan dari Visi dan Misi Presiden yakni sembilan agenda prioritas Nawacita serta RPJMN 2015-2019.
Plt. Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) Kemendes PDTT Harlina Sulistiyorini mengatakan maksud pelaksanaan Program pembangunan pasar kawasan adalah untuk meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di wilayah kawasan perdesaan melalui Pembangunan Pasar Kawasan Perdesaan.
"Sementara tujuan yang ingin dicapai yakni mendorong terwujudnya Kawasan Perdesaan yang secara ekonomi menjadi kawasan yang produktif dan berdaya saing tinggi serta bertujuan dalam membantu penyediaan sarana ekonomi dalam mempcrmudah akses pasar produk bagi masyarakat yang diharapkan menjadi stimulan bagi tumbuh dan berkembangkan sektor-sektor lainnya," katanya.
PKP Kemendes PDTT juga akan terus mendorong terciptanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai lembaga ekonomi usaha masyarakat yang partisipatif, kapabel dan dikelola secara profesional.
"Kita akan terus memberikan bantuan berupa pembangungan fisik areal Pasar Kawasan Perdesaan dalam bentuk lapak-lapak bagi pedagang, pelaku UKM dan lain-lain di tingkat desa untuk memasarkan produk dan penediaan kebutuhan masyarakat," katanya.
Info Kemendes