Senin, 07/10/2024 15:16 WIB

Bareskrim Polri Siap Selidiki Dugaan Korupsi Kapolres Kediri

Badan Reserse Kriminal Polri siap menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Kediri. Praktik kotor itu diduga melibatkan Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan.

Kabareskrim Irjen Pol Arief Sulistyanto

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri siap menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Kediri. Diduga pungli itu melibatkan Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan.

"Akan kami lakukan (penyelidikan) dan terapkan seperti itu (ditindak dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi)," ucap Kabareskrim Polri, Irjen Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Menurut Arief pihaknya terkejut lantaran praktik pungli kembali terjadi. Padahal, Bareskrim sudah berulang kali memperingatkan agar kepala kepolisian satuan wilayah menghindari perilaku pungli.

"Ini sudah berkali-kali diingatkan, kami semua pernah jadi kapolres, kami tidak pernah melakukan itu. Makanya ini kami kaget ada lagi," tutur Arief.

Arief tak menampik perilaku pungli yang dilakukan oknum Polres Kediri mencoreng nama baik Polri.‎ Terlebih Polri sedang berupaya membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang transparan dan profesionalitas.

Untuk memberantasan perilaku koruptif, kata Arief, pihaknya bersinergi dengan tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Polri. Bareskrim Polri sejauh ini masih menunggu laporan dari hasil penelusuran Tim Saber Polri terkait dugaan pungli di Polres Kediri.

"Saya masih nunggu dari tim Saber pungli akan melaporkan hasilnya kepada kita. Saya sudah perintahkan kepada jajaran Tipikor di seluruh Polda, karena ini berkaitan dengan citra Kepolisian yang telah dibangun oleh pak Kapolri," tandas mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim itu.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengungkapkan Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan telah dipanggil dan diperiksa oleh ‎Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Erick masuk ranah pelanggaran kode etik atau pidana.

"Nanti akan diteliti apakah akan masuk ranah pidana atau etik, semua ada kemungkinannya," tutu Setyo saat dikonfirmasi terpisah.‎

Dalam kesempatan ini, Setyo meminta masyarakat untuk memberikan informasi atau melaporkan oknum Polri yang melakukan pungli dalam pelayanannya. Kata Setyo, aduan tersebut dapat dilayangkan ke tim Saber Pungli Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), atau Divisi Propam Polri.

"Saya harapkan juga masyarakat beri informasi, kalau merasa dilayani dan ada pungutan lebih, kami ada mekanisme lapor ke Propam, Itwasum, dan Saber Pungli masyarakat bisa menyampaikan masyarakat," tutur Setyo.

Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan sebelumnya diamankan Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selain Kapolres Kediri, tim Satgas Saber Pungli juga mengamankan lima calo dan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Mereka diamankan lantaran diduga melakukan praktik pungutan liar pembuatan SIM di Polres itu. Dalam kasus ini, AKBP Erik diduga  menerima uang sekitar Rp 40-50 juta setiap pekan. Diduga uang pungli tersebut juga mengalir ke Kasat Lantas Polres Kediri  senilai Rp 10-15 juta dan KRI serta BAUR SIM senilai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta untuk setiap pekannya.

 

KEYWORD :

pungli kapolres kediri bareskrim polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :