![Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Dalam waktu dekat Mustofa segera disidang.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2018/2018-04-30/c4f8adb392c6215432361179ee56588f_1.jpg)
Bupati Mojokerto Mustafa Kamal (foto: jurnas.com/Rangga Tranggana)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Dalam waktu dekat Mustofa segera disidang.
Mutofa dijerat dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015."Proses penyidikan telah selesai sehingga berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan, Jakarta, Senin (20/8).Kata Febri, rencananya sidang Mustofa Kamal bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Jaksa penuntut umum, kata Febri memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Mustofa Kamal Pasa.Baca juga :
Jaksa KPK: Motif Korupsi SYL Karena Tamak
Selain kasus Suap, Mustofa Kamal juga dijerat sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikas selama menjadi orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto. Menurut Febri, kasus dugaan penerimaan gratifikasi Mustofa Kamal masih dalam proses penyidikan."Untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi masih dalam proses penyidikan di KPK," terangnya.
Jaksa KPK: Motif Korupsi SYL Karena Tamak
KPK Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa