Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar
Jakarta - Proses pembahasan RUU merupakan tanggung jawab bersama antara DPR dan pemerintah, mulai dari penyusunan Prolegnas sampai pembahasan RUU sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 20 UUD 1945.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, di sela-sela persiapan Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR-DPD RI, dan Sidang RAPBN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/8).Menurutnya, kinerja DPR bidang legislasi tidak bisa diukur dari seberapa banyak produk Undang-Undang (UU) yang dihasilkan. Sebab, yang paling utama adalah kualitas UU yang dihasilkan dan bermanfaat bagi masyarakat."Yang paling penting dan utama adalah menghasilkan Undang-Undang yang berkualitas dan secara langsung memberikan solusi dan payung hukum bagi permasalahan rakyat, baik di bidang hukum, ekonomi, sosial, politik, dan kesejahteraan masyarakat secara umum," kata Indra.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Kinerja DPR Sekjen DPR Legislasi























