Korupsi BLBI
Jakarta - Penyelesaian persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan skema Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) seharusnya tak masuk ranah pidana. Sebab, sejatinya hal itu merupakan perjanjian perdata.
Direktur Biro Riset InfoBank Eko B. Supriyanto mengatakan, penyelesaian BLBI melalui MSAA merupakan ranah hukum perdata. Sehingga hal itu tak bisa dikenakan ke hukum pidana. Selain berpotensi kalah dalam persidangan, kata Eko, penyelesaian kasus BLBI melalui ranah pidana tak akan dapat mengembalikan aset BLBI yang sejatinya merupakan perjanjian perdata. "Sesuai kebijakan sebelumnya, sebagaimana disepakati dalam perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) penyelesaian masalah ini memang seharusnya dilakukan di luar pengadilan, karena kalau masuk pengadilan tidak akan balik duitnya," ucap Eko dalam keterangannya, Kamis (9/8/2018).Pemerintah sendiri, ditekankan Eko, sudah membuat kebijakan, yakni siapa yang kooperatif mendapat insentif dan tidak boleh kena penalti. Terlebih bagi yang telah menyeiesaikan seluruh kewajibannya, pemerintah telah mengeluarkan surat release and discharge (surat pembebasan dan pelepasan) dari segala tuntutan hukum apapun.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
BLBI Perbankan Sjamsul Nursalim




























