Sabtu, 20/04/2024 04:35 WIB

Soal LHKPN, KPK Warning Para Caleg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) yang hendak mengikuti Pemilu 2019 untuk jujur soal kepemilikan harta kekayaan.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) yang hendak mengikuti Pemilu 2019 untuk jujur soal kepemilikan harta kekayaan.

KPK mengancam bakal melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika terdapat calon yang berbohong atau memalsukan dokumen LHKPN yang diserahkan.

"Kita dalam proses pencegahan kalau ada diketahui memalsukan laporkan kepada KPU," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8).

Cahya menyebut pada Pemilu lalu, terdapat calon legislatif yang kedapatan memalsukan tanda terima LHKPN yang diserahkan kepada KPU. Bahkan, untuk calon yang telah terpilih, KPK tak segan menindaklanjutinya melalui penindakan.

"Pasti kita di sini lebih dalami lagi. Di internal kita pasti ditindaklanjuti lagi," tegasnya.

Diketahui, KPK telah menerima laporan harta kekayaan lebih dari 500 calon anggota DPD yang bakal berlaga di Pileg 2019. Dari ratusan calon Senator tersebut, terdapat sejumlah calon yang laporan hartanya menarik perhatian.

Terdapat sejumlah calon yang mengaku hartanya minus. Bahkan, Dadang Darmawan calon Senator asal Sumatera Utara mengaku hartanya minus Rp 158 juta.

Sementara di sisi lain, calon Senator asal Papua, Wilhelmus Rollo mengklaim memiliki harta sekitar Rp 20 triliun. Berdasarkan situs www.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-dpd, total harta yang dilaporkan oleh Wilhelmus nilainya mencapai Rp 20 triliun.

Berdasar informasi, dalam laporan harta kekayaan yang diserahkan kepada KPK, harta Wilhelmus sebesar Rp 20 triliun ini hanya berdasar dari nilai sebidang tanah. Wilhelmus mengklaim bidang tanah miliknya mengandung mineral emas yang belum ditambang.

KEYWORD :

Pemilu 2019 KPK LHKPN Caleg




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :