Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Komjen Pol Syafruddin
Jakarta - Dewan Mesjid Indonesia (DMI) tak memiliki kewenangan untuk melarang kampanye politik di dalam masjid. DMI mengklaim tak mengurusi orang, tetapi hanya mengurusi masjid.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komjen Pol Syafruddin, di Kantor Pusat DMI, Jakarta, Jumat (3/8/2018). Seperti diketahui, periode kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2019 semakin dekat."DMI hanya mengurusi orang yang beribadah. Kami tidak punya kewenangan melawan atau mengatur," kata Syafruddin.Menurut Syafruddin, masjid sangat bersentuhan dengan masalah keumatan. Sebab itu, masjid bukan saja berfungsi sebagai tempat beribadah. "Tidak bisa dipisahkan antara masjid dan umat. Masjid tempat umat beribadah dan beraktivitas," ucap dia.
"Sangat menggembirakan, memberdayakan ekonomi berbasis masjid," imbuh dia.
Kata Syafruddin, fungsi baru masjid tersebut banyak didorong oleh generasi muda. Syaruddin menyebut pengembangan ekonomi berbasis masjid yang digerakkan generasi muda ini menjadi tren yang menjamur di berbagai wilayah di Indonesia. Itu menjadi bukti bahwa masjid di Tanah Air tak hanya sekadar tempat beribadah bagi umat Islam."Masjid tidak lepas dari masalah keumatan. Masjid tempat umat beribadah dan beraktivitas, masjid tempat melakukan sosialisasi, kegiatan ceramah, pengajian, akad nikah, dan sekarang yang lagi tren kaum muda melakukan kegiatan ekonomi berbasis masjid," ujar Syafruddin. KEYWORD :
Dewan Masjid Pileg Komjen Pol Syafruddin