Jum'at, 13/12/2024 07:26 WIB

Fahri Menang Kasasi di MA, Putusan Pengadilan Siap Dieksekusi

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota partai tersebut. Maka, secara otomatis putusan Pengadilan Negeri dapat dieksekusi.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah bersama kuasa hukumnya

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota partai tersebut. Maka, secara otomatis putusan Pengadilan Negeri dapat dieksekusi.

Fahri mengatakan, ditolaknya kasasi dari pimpinan PKS itu berakibat pada kewajiban para tergugat untuk menjalankan keseluruhan putusan yang ada di Pengadilan Negeri.

"Putusan pengadilan negeri telah dikuatkan oleh pengadilan tinggi. Bahkan kalau kita tarik lagi dari putusan negeri kemudian pengadilan tinggi kemudian sekarang Mahkamah Agung," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/8).

Fahri menegaskan, kasasi merupakan upaya terakhir dalam kasus hukum. Oleh sebab itu, Putusan Pengadilan Negeri sudah bisa untuk dieksekusi.

"Ini adalah upaya akhir sebetulnya sehingga keputusan inilah disebut sebagai inkrah, siap untuk di eksekusi karena itulah saya sedang berkonsultasi dengan lawyer," tegasnya.

Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs MA, penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus tolak pada 30 Juli 2018.

"Tolak," demikian lansir panitera MA yang dikutip dari website MA, Kamis (2/8).

Diketahui, kasus bermula saat PKS memecat Fahri sebagai kader. Lalu, Fahri menggugat PKS ke pengadilan terkait pemecatan tanpa sebab dan alasan yang jelas tersebut. Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS.

Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menjatuhkan denda kepada PKS untuk membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.

Atas putusan PN Jaksel, PKS mengajukan banding. Tapi pada 7 November 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta bergeming. PKS lalu mengajukan kasasi.

Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.

KEYWORD :

Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :