Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) telah melakukan penghinaan terhadap lembaga negara. Dimana, Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut "MK goblok".
Menanggapi pernyataan OSO yang sebuah stasiun televisi swasta itu, MK lantas melayangkan somasi. Hakim MK merasa keberatan dengan ucapan OSO selaku pimpinan lembaga negara."MK telah menyampaikan somasi kepada yang bersangkutan pada hari ini, Selasa 31 Juli 2018," tulis siaran pers MK kepada wartawan, Selasa (31/7).Menurut MK, pernyataan OSO merendahkan kehormatan, harkat dan martabat hakim konstitusi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ketua DPD Oesman Sapta Odang MK






















