Sabtu, 27/07/2024 12:52 WIB

Polisi Minta Pergub Perluasan Ganjil Genap Diterbitkan Hari ini

Hari ini harus jadi, besok diberlakukan dan rambu harus terpasang. Untuk penindakan harus ada regulasi atau aturan hukum

Lalu lintas macet.(Foto : Safetynet.asia)

Jakarta - Peraturan gubernur DKI Jakarta terkait penindakan uji coba perluasan ganjil-genap di Ibu Kota harus diterbitkan hari ini, Selasa 31 Agustus 2018. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan penindakan dapat berjalan sesuai rencana yakni pada Rabu (1/8/2018) besok.

Demikian disampaikan Kepala Koprs Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Polisi Royke Lumowa. Dia juga berharap rambu lalu lintas dilokasi perluasan segera dipasang pada hari ini.‎

"Hari ini harus jadi, besok diberlakukan dan rambu harus terpasang. Untuk penindakan harus ada regulasi atau aturan hukum," ucap Royke, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Terkait hal itu, Royke mengaku sudah bertemu dengan sejumlah pihak terkait. "Hari ini harus ada (pergub) terakhir. Kalau tidak kita tidak bilas lakukan penindakan," kata Royke.‎

KEYWORD :

Lalu Lintas Peraturan Gubernur DKI Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :