
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli atau pemberian fasilitas kamar mewah dan perizinan-perizinan bagi napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin. Dalam kasus ini, Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Triton Exceed.
Ulah `nakal` Wahid membuat komisioner lembaga antikorupsi geram. Sebab, Wahid baru sekitar empat bulan menjabat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin."Dan yang bikin kesal pak Saut (Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang) dan saya juga, ini Kalapasnya baru Maret 2018 sudah dua mobil," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.Baca juga :
Makin Kreatif, Lapas Salemba dan Universitas Budi Luhur Bekali Warga Binaan Keterampilan
Kekesalan juga diungkapkan Saut dalam kesempatan yang sama. Apalagi, kata Saut, praktik suap ini seakan sudah seperti hal yang lumrah di Lapas.
Makin Kreatif, Lapas Salemba dan Universitas Budi Luhur Bekali Warga Binaan Keterampilan
Baca juga :
Komisi III Dukung Pembangunan Lapas di Babel: Solusi Overkapasitas Selain Restorative Justice
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada medio Maret 2018 diketahui melakukan perombakan jajaran esselon II di lingkungan kementeriannya. Salah satu yang mendapat tugas baru adalah Wahid Husein yang menjabat Kalapas Sukamiskin. Belum genap sebulan, KPK sudah mengendus dugaan Wahid Husein melakukan praktik penyuapan di dalam penjara khusus koruptor tersebut. KPK sejak bulan April 2018 akhirnya membuntuti Wahid dan sejumlah pihak lain.
Komisi III Dukung Pembangunan Lapas di Babel: Solusi Overkapasitas Selain Restorative Justice
Sukamiskin Wahid Husein Lapas