Minggu, 13/10/2024 14:33 WIB

Fahri Tak Mau Kasus Presiden PKS Seret Salim Segaf

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak mau kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Presiden PKS Sohibul Iman menyeret Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri.

Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al Jufri

Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak mau kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyeret Ketua Majelis Syuro PKS  Salim Segaf Al-Jufri.

Hal itu disampaikan Fahri saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/7). Menurutnya, kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut hanya ditujukan kepada Sohibul.

"Memang ada perdebatan, apakah itu perlu dikembangkan kepada pihak lain? Karena ada pihak yang mau menjadi terlibat, dalam hal ini Ketua Majelis Syuro, saya bilang tidak, saya membatasinya kepada Sohibul Iman," kata Fahri.

"Adapun kalau nanti di pengadilan memang dianggap ada proses yang memungkinkan ke arah sana, tentu saya akan mengambil keputusan setelah persidangan," tegasnya.

Fahri mengaku, penyidik Polda Metro telah merangkumkan sejumlah pertanyaan untuk merekonstruksi dari seluruh prosesi kasus sejak awal. Untuk selanjutnya, Fahri menyerahkan proses penyidikan aparat kepolisian.

"Kami menyerahkan prosesnya kepada Polda, karena apapun ini adalah kewenangan dari penyidik. Tadi ada 16 pertanyaan, yang semuanya itu pakai ABC jadi banyak sekali," katanya.

Kata Fahri, kasus tersebut akan menjadi pelajaran bagi pejabat khususnya elite PKS. Ia berharap, PKS kedepan akan lebih baik. "Saya sendiri selaku kader menginginkan agar PKS kembali ke jalan yang benar, akal sehat yang normal," tuturnya.

Seperti diketahui, Fahri sebelumnya secara pribadi telah melaporkan Shohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas pernyataan-nya di beberapa media.

Dimana dalam pernyataannya tersebut, Sohibul Iman dianggap telah memfitnah Fahri dengan ungkapan berbohong dan membangkang. Menurutnya, pernyataan itu telah menyerang nama baiknya sehingga terkena delik fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam kasus ini, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

KEYWORD :

Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :