Ilustrasi pernikahan (Foto: Google)
Jakarta - Satu lagi perkawinan usia anak kembali terjadi. Beredar melalui foto dan video di media sosial, kejadian ini memancing banyak respon masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, mempelai pria (A) yang diketahui baru berusia 13 tahun dan mempelai perempuan (I) berusia 14 tahun warga Binuang, Kalimantan Selatan, melangsungkan perkawinan secara siri, atau tidak melalui KUA setempat.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise sangat menyayangkan perkawinan anak yang kali ini terjadi di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. “Kita tidak boleh mentolerir dan harus menolak perkawinan usia anak, karena bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak”, tegas Yohana.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Perkawinan Anak Yohana Yembise Tapin


















