
Ilustrasi pernikahan (Foto: Google)
Jakarta - Satu lagi perkawinan usia anak kembali terjadi. Beredar melalui foto dan video di media sosial, kejadian ini memancing banyak respon masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, mempelai pria (A) yang diketahui baru berusia 13 tahun dan mempelai perempuan (I) berusia 14 tahun warga Binuang, Kalimantan Selatan, melangsungkan perkawinan secara siri, atau tidak melalui KUA setempat.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise sangat menyayangkan perkawinan anak yang kali ini terjadi di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. “Kita tidak boleh mentolerir dan harus menolak perkawinan usia anak, karena bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak”, tegas Yohana.Baca juga :
Diterjang Rudal Rusia, Rumah Sakit Kyiv Batal Direnovasi karena Terindikasi Tender Curang
Upaya ini dilakukan hingga kondisi fisik, terutama alat reproduksi dan kematangan emosional mereka sudah siap untuk mempunyai anak, karena secara psikologis usia anak belum matang untuk membangun keluarga.“Pemerintah meminta komitmen para pemimpin daerah serta peran para tokoh masyarakat, agama dan masyarakat pada umumnya, untuk turut mencegah perkawinan anak terjadi,” terang Yohana.Diterjang Rudal Rusia, Rumah Sakit Kyiv Batal Direnovasi karena Terindikasi Tender Curang
Baca juga :
Supermodel Naomi Campbell Akui Kebahagiaan Terbesarnya Jadi Seorang Ibu dari Dua Anaknya
Supermodel Naomi Campbell Akui Kebahagiaan Terbesarnya Jadi Seorang Ibu dari Dua Anaknya
Perkawinan Anak Yohana Yembise Tapin