Tehnisi Perusahaan Listrik Negara (Ilustrasi)
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memastikan pengusutan dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 tak berhenti pada penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS).
Lembaga antikorupsi bakal mendalami dugaan suap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) ke pihak lain, termasuk anggota dan pimpinan Komisi VII lain.
"Itu sudah akan pasti, karena mulai hari ini akan bergerak setelah ditandatangani surat perintah penyidikan," tegas Basaria Panjaitan, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu, (14/7/2018) malam.Sejauh ini, KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. Eni diduga telah menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, untuk memuluskan langkah perusahaan menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
"Yang lain-lain masih mungkin terjadi, karena kita tahu karena uang Rp 4,8 miliar secara keseluruhan, apakah ini kemana, belum bisa kami memberikan informasi itu," ujar Basaria.Komisi VII saat ini diketuai oleh Gus Irawan Pasaribu. Sedangkan Herman Khaeron, Syaikhul Islam Ali, Tamsil Linrung dan Eni menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
KPK Eni Maulana Saragih DPR