Selasa, 16/04/2024 14:52 WIB

KPK Bidik Pimpinan Komisi VII di Suap Proyek PLTU Riau-1

KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. Eni diduga telah menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, untuk memuluskan langkah perusahaan menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Tehnisi Perusahaan Listrik Negara (Ilustrasi)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memastikan pengusutan dugaan suap ‎terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 tak berhenti pada penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS).

Lembaga antikorupsi bakal mendalami dugaan suap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK)‎ ke pihak lain, termasuk anggota dan pimpinan Komisi VII lain.‎

"Itu sudah akan pasti, karena mulai hari ini akan bergerak setelah ditandatangani surat perintah penyidikan," tegas Basaria Panjaitan, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu, (14/7/2018) malam.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. Eni diduga telah menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, untuk memuluskan langkah perusahaan menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Kemungkinan adanya pimpinan Komisi VII lain yang diduga ikut mengupayakan perusahaan Johannes sebagai penggarap proyek itu tak dipungkiri Basaria. Mengingat, Komisi VII membawahi ruang lingkup energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup. ‎Mitra kerja dari Komisi VII terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), hingga Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas).

"Yang lain-lain masih mungkin terjadi, karena kita tahu karena uang Rp 4,8 miliar secara keseluruhan, apakah ini kemana, belum bisa kami memberikan informasi itu," ujar Basaria.

Komisi VII saat ini diketuai oleh Gus Irawan Pasaribu. Sedangkan Herman Khaeron, Syaikhul Islam Ali, Tamsil Linrung dan Eni menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII.

Lembaga antikorupsi bakal memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui. Tak terkecuali pimpinan dan anggota Komisi VII lain. "Mungkin setelah ini akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan. Saat ini belum kami informasikan (waktunya)," tandas Basaria.

KEYWORD :

KPK Eni Maulana Saragih DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :