Jum'at, 19/04/2024 00:32 WIB

Eks Wakil Bupati Malang Diduga Terlibat Suap Izin BTS

 Subhan pun masuk list pihak yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gedung KPK

Jakarta - Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Achmad Subhan diduga turut terlibat dalam sengkarut dugaan suap terkait Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Subhan pun masuk list pihak yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik bakal mendalami sejumlah hal dari Subhan. Di antaranya terkait proses perijinan pembangunan menara telekomunikasi dan dugaan aliran dana kepada Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).

"Terhadap saksi Subhan (Swasta, Mantan Wakil Bupati Malang) Penyidik menglarifikasi trkait aliran dana dan pengetahuan saksi terkait proses perijinan pembangunan menara telekomunikasi di Kab Mojokerto Tahun 2015 dan aliran dana ke tersangka MKP," ungkap Febri di kantornya, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Namun demikian, pemeriksaan terhadap Subhan hingga saat ini belum terealisasi. Pasalnya, Subhan telah beberapa kali tak hadir alias mangkir panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

"Sebagai informasi, di awal Juli, pada tgl 2-4 Juli 2018 KPK ‎juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun saksi tidak hadir tanpa keterangan," kata Febri.

‎"Sebelumnya, pada hari Rabu, 11 Juli 2018 yang bersangkutan tidak datang dan telah minta agar dijadwal ulang hari ini. Hingga sore ini, kami belum mendapat pemberitahuan dari saksi terkait alasan tidak bisa hadir," ditambahkan Febri.

Lantaran telah beberapa kali mangkir, KPK mengultimatum Subhan untuk kooperatif. Apalagi, Subhan kembali diagendakan diperiksa penyidik pada Jumat (13/7/2018) besok.

‎"Kami ingatkan agar saksi koperatif dan dapat hadir besok Jumat, sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri," tandas Febri.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021‎ Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustafa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya senilai Rp 2,7 miliar. Diduga suap itu terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dalam pengusutan kasus itu, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Diantaranya kantor pusat PT Protelindo di Menara BCA Lt 43,53, dan 55, Jl MH Tamrin, Jakarta dan Kantor PT Tower Bersama Infrastructure di The Convergence Indonesia Lt 11,16, dan 18 Jl Epicentrum Boulevard Karet Kuningan, Setiabudi, Jaksel. Dari penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan komunikasi melalui email.

Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik KPK. Diantaranya petinggi Tower Bersama Grup (TBIG) yakni Presiden Direktur TBIG, Hermawan Setya Budi; Direktur TBIG Budianto Purwahjo: dan Division Head Finance Infrastructur, Alexandra Yota Dinarwati.

Selain kasus suap, KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi.‎ Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima "fee" sekitar Rp 3,7 miliar dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya.

KEYWORD :

KPK Suap Mojokerto Protelindo Tower Bersama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :