Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau PT Protelindo kepada Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Dugaan suap anak perusahaan Grup Djarum itu Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Upaya pendalaman itu dilakukan penyidik KPK dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya, Operation Maintenence PT Protelindo, Handi Prabowo dan Sitac Division Manager PT Protelindo, Suciratin. Keduanya diduga mengetahui seputar sengkarut dugaan suap tersebut."Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/7/2018). Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Achmad Subhan. Subhan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustofa.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Mojokerto Masud Yunus Protelindo
























