| Rabu, 11/07/2018 12:57 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau PT Protelindo kepada Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Dugaan suap anak perusahaan Grup Djarum itu Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Upaya pendalaman itu dilakukan penyidik KPK dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya, Operation Maintenence PT
Protelindo, Handi Prabowo dan Sitac Division Manager PT
Protelindo, Suciratin. Keduanya diduga mengetahui seputar sengkarut dugaan suap tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/7/2018).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Achmad Subhan. Subhan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustofa.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu yakni Bupati
Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (
Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.
Mustafa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya senilai Rp 2,7 miliar. Diduga suap itu terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Mojokerto Tahun 2015.
Dalam pengusutan kasus itu, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Diantaranya kantor pusat PT
Protelindo di Menara BCA Lt 43,53, dan 55, Jl MH Tamrin, Jakarta dan Kantor PT Tower Bersama Infrastructure di The Convergence Indonesia Lt 11,16, dan 18 Jl Epicentrum Boulevard Karet Kuningan, Setiabudi, Jaksel. Dari penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan komunikasi melalui email.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik KPK. Diantaranya petinggi Tower Bersama Grup (TBIG) yakni Presiden Direktur TBIG, Hermawan Setya Budi; Direktur TBIG Budianto Purwahjo: dan Division Head Finance Infrastructur, Alexandra Yota Dinarwati.
Selain kasus suap, KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi. Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten
Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima "fee" sekitar Rp 3,7 miliar dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab
Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya.
KEYWORD :
Mojokerto Masud Yunus Protelindo