Gedung Mahkamah Konstitusi
Jakarta - Presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dinilai bertentangan dengan konstitusi. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak PT tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, PT 20 persen itu tidak selaras dengan putusan MK yang menyebut Pemilu 2019 digelar secara serentak antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg)."Saya kira MK itu ngawur, pemilu serentak itu tidak ada presidential threshold. Saya minta MK jangan mengada-ada," kata Margarito, kepada Jurnas.com, Jakarta, Jumat (6/7).Dengan demikian, kata Margarito, MK tidak punya argumen untuk menolak gugatan untuk menghapus PT 20 persen tersebut dalam pelaksanaan Pilpres 2019 mendatang.Baca juga :
Pilpres Diharap Ada Tiga Pasangan Capres, Sjarifuddin Hasan: Membuat Demokrasi Menjadi Lebih Maju
Pilpres Diharap Ada Tiga Pasangan Capres, Sjarifuddin Hasan: Membuat Demokrasi Menjadi Lebih Maju
Pilpres 2019 presidential threshold Pemilu Serentak