Menkumham, Yasonna Laoly
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Widodo Ekatjahjana mengatakan, Menkumham sudah menandatangani PKPU untuk dijadikan menjadi UU."Sudah diundangkan," kata Widodo, saat dihubungi, Jakarta, Rabu (4/7).Baca juga :
Ini Profil Komisioner Baru KPU Sulsel
Namun, Widodo enggan menjelaskan secara rinci terkait substansi aturan tersebut. Ia meminta agar dikonfirmasi kepada KPU. "Tentang substansi bisa ditanyakan kepada instansi (KPU) yang membentuknya," katanya.
Ini Profil Komisioner Baru KPU Sulsel
Baca juga :
Pengurus IKA Unhas Hasbullah Pimpin KPU Sulsel
Sebab, Yasonna berpendapat, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). "Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Yasonna, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6).
Pengurus IKA Unhas Hasbullah Pimpin KPU Sulsel
Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu