Ilustrasi KPU dan Bawaslu
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya akan tetap berpegangan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)."UU sudah menyebutkan setiap produk SK KPU bisa jadi obyek sengketa di Bawaslu. Maka, nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu," kata Abhan, di Gedung DPR, Jakarta, (2/7).Baca juga :
Ini Profil Komisioner Baru KPU Sulsel
Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Ini Profil Komisioner Baru KPU Sulsel
Baca juga :
Pengurus IKA Unhas Hasbullah Pimpin KPU Sulsel
Abhan menegaskan, Bawaslu tidak akan berpegang pada PKPU Nomor 20/2018. Menurutnya, aturan itu jelas bertentangan dengan UU."Sekali lagi kami bekerja atas dasar norma UU. Kerja kami tidak boleh bertentangan dengan UU," tegasnya.
Pengurus IKA Unhas Hasbullah Pimpin KPU Sulsel
Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu