partai politik/PM
Jakarta - Presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dinilai mengkebiri hak partai politik sebagai peserta Pemilu.
Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, partai peserta Pemilu 2019 berhak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi dengan PT. Sebab, hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Pemilu digelar secara serentak."Hemat saya jangan lihat dari threshold nya, tapi hak Parpol itu tidak hanya Pileg saja, tapi juga Pilpres. Mengebiri hak-hak parpol sebagai peserta Pemilu," kata Asep, ketika dihubungi Jurnas.com, Jakarta, Selasa (3/7).Baca juga :
Ketua DPD RI Pemilu Serentak Dipisah MK: Perlu Sinkronisasi dan Penyesuaian Pada UU Pemilu dan MD3
Untuk itu, kata Asep, PT 20 persen itu tidak selaras dengan putusan MK yang menyebut Pemilu 2019 digelar secara serentak antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Ketua DPD RI Pemilu Serentak Dipisah MK: Perlu Sinkronisasi dan Penyesuaian Pada UU Pemilu dan MD3
Baca juga :
Gerindra Hormati dan Siap Patuhi Putusan MK
Gerindra Hormati dan Siap Patuhi Putusan MK
Pilpres 2019 presidential threshold Pemilu Serentak




















