
partai politik/PM
Jakarta - Presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dinilai mengkebiri hak partai politik sebagai peserta Pemilu.
Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, partai peserta Pemilu 2019 berhak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi dengan PT. Sebab, hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Pemilu digelar secara serentak."Hemat saya jangan lihat dari threshold nya, tapi hak Parpol itu tidak hanya Pileg saja, tapi juga Pilpres. Mengebiri hak-hak parpol sebagai peserta Pemilu," kata Asep, ketika dihubungi Jurnas.com, Jakarta, Selasa (3/7).Untuk itu, kata Asep, PT 20 persen itu tidak selaras dengan putusan MK yang menyebut Pemilu 2019 digelar secara serentak antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).Baca juga.. :
Apalagi, kata Asep, PT 20 persen yang dipakai sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah hasil Pemilu 2014 yang lalu. "Tidak bisa lagi digunakan karena PT sudah digunakan pada Pilpres 2014. PT yang sudah dipakai pada Pemilu 2014, masa dipakai lagi pada Pemilu 2019," tegasnya.