
Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf
Jakarta - Presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dari 20 persen dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, PT 20 persen itu tidak selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Pemilu 2019 digelar secara serentak antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg)."Ini kan melanggar konstitusi. Karena definisi pemilu menurut keputusan MK adalah serentak antara Pilpres dan Pileg," kata Asep, kepada Jurnas.com, Jakarta, Selasa (3/7).Apalagi, kata Asep, PT 20 persen yang dipakai sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah hasil Pemilu 2014 yang lalu.Baca juga.. :
Diketahui, sejumlah akademisi dan tokoh publik mengajukan gugatan presidential threshold ke MK. Mereka menilai presidential threshold sebesar 20 persen tersebut mendegradasi kadar pemilihan serentak oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.Para penggugat PT 20 persen terdiri dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akademisi. Mereka yakni Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri, Rocky Gerung, dan Faisal Basri.