Ilustrasi pemilu
Jakarta - Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius. Apalagi modus operandi pelaku menjadikan anak sebagai obyek seksual dewasa ini semakin dinamis, bahkan orang terdekat anak tak mudah untuk mendeteksi.
Di pihak lain, Indonesia saat ini tidak hanya menjadi negara transit narkoba, tapi juga telah dilirik bandar besar sebagai pasar bahkan pabrik produksi. Anak usia sekolah rentan terpapar dan dimanfaatkan sebagai pelaku penjualan narkoba.Kondisi ini tentu membutuhkan peran berbagai pihak termasuk legislatif agar spirit mewujudkan Indonesia ramah anak mudah terwujud.Baca juga :
Ini Profil Komisioner Baru KPU Sulsel
Menurut Ketuua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto, peran legislatif dalam mengawal kualitas penyelenggaraan perlindungan anak sangat menentukan.
Ini Profil Komisioner Baru KPU Sulsel
Baca juga :
Pengurus IKA Unhas Hasbullah Pimpin KPU Sulsel
Terbitnya, PKPU No 20 tahun 2018 merupakan momentum positif bagi proses memperketat seleksi bakal calon legislatif. "Kami mengapresiasi kepada KPU yang telah memperketat syarat bakal calon legislatif. Menurut PKPU No 20 tahun 2018, Pasal 7 (1), bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara RI dan harus memenuhi persyaratan: (h) bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," ujar Susanto.
Pengurus IKA Unhas Hasbullah Pimpin KPU Sulsel
KPAI Anak KPU PKPU