Kamis, 05/12/2024 13:14 WIB

Fahri: Bahaya, Kader PKS Mau Dikerangkeng

Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai telah merampas hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR sebagaimana diatur dalam konstitusi. Kader PKS yang duduk di legislatif mau dikerangkeng.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta - Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai telah merampas hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR sebagaimana diatur dalam konstitusi. Kader PKS yang duduk di legislatif mau dikerangkeng.

Demikian disampaikan politisi senior PKS, Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (2/6). Menurutnya, aturan yang dibuat elite PKS kepada seluruh kader menciderai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Anggota DPR maupun wakil rakyat pergantiannya diatur oleh undang-undang," kata Fahri.

Fahri menegaskan, intervensi partai terhadap kader yang duduk di parlemen cukup berbahaya bagi sistem demokrasi di tanah air.

"Intervensi partai seperti surat itu berbahaya. Dulu, PKS memakai slogan "loyalty to my party ends when loyalty to my country begin" Sekarang semua orang mau dikerangkeng," tegasnya.

Diketahui, DPP PKS membuat aturan baru yang mengikat, bagi kader partai yang ingin maju sebagai calon anggota DPR Tingkat Pusat/Wilayah/Daerah. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor surat 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 yang ditandatangani oleh Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman dan menggunakan kop surat berlogo PKS.

Selain ditujukan pada BCAD, surat itu juga ditujukan pada ketua bidang wilayah dakwah DPP/ Ketua Umum DPW/Ketua Umum DPD. Juga kepada Tim Pemberkasan Dokumen Pendaftaran BCAD Tingkat Pusat/Wilayah/Daerah.

Dalam surat tertanggal 16 Syawal 1439 (29 Juni 2018) tersebut tercantum bahwa bakal calon anggota PKS harus bersedia mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong. Selain itu, juga menyatakan bahwa bakal calon PKS harus melakukan hal berikut:

1. Memastikan surat pernyataan BCAD (bakal calon anggota dewan) yang telah ditandantangani sebelumnya tersampaikan di setiap level struktur yang ditetapkan.

2. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri yang terlampir bersama surat edaran ini.

3. Mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong yang terlampir bersama surat edaran ini.

KEYWORD :

Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :