Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah pimpin delegasi parlemen Indonesia bertemu beberapa pihak dan institusi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat
Jakarta - Sejumlah akademisi kembali melayangkan gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, sulit diterima secara akal sehat terkait presidential threshold sebesar 20 persen dengan menggunakan hasil Pemilu 2014 yang lalu dalam pelaksanaan Pilpres 2019."Sampai kapanpun sulit menerima sistem treshold dalam UU Pilpres itu karena memakai tahun lama," kata Fahri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (15/6).Baca juga :
Ketua DPD RI Pemilu Serentak Dipisah MK: Perlu Sinkronisasi dan Penyesuaian Pada UU Pemilu dan MD3
Sebab, kata Fahri, presidential threshold sebesar 20 persen dengan menbggunakan hasil Pemilu 2014 untuk Pemilu serentak 2019 menabrak konstitusi yang berlaku.
Ketua DPD RI Pemilu Serentak Dipisah MK: Perlu Sinkronisasi dan Penyesuaian Pada UU Pemilu dan MD3
Baca juga :
Gerindra Hormati dan Siap Patuhi Putusan MK
Gerindra Hormati dan Siap Patuhi Putusan MK
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pilpres 2019 presidential threshold Pemilu Serentak




























